Advertisement

Responsive Advertisement

Negara dan Warga Negara

Warga Negara dan Negara

Disini saya akan membahas tentang apa itu Negara dan Warga Negara.

       I. Pengertian Negara
                              




Negara dapat diartikan sebagai berikut :

Ø  suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu, mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.

Ø  sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

Ø  merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.

Adapun tugas utama Negara yaitu :

1.  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.

2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara

Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  • Teori Ketuhanan
adalah segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Adalah manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara juga dapat terbentuk karena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah    

2. Unsur Negara

          1. Konstitutif meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

o   Wilayah   : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
o   Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
o   Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya


          2. Deklaratif  artinya Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.

Tujuannya : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.

Beberapa tujuan negara antara lain :

a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum


3. Bentuk Negara

    1. Negara Kesatuan (Unitarisme)  
        Merupakan negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau            pemerintahannya berada di Pusat.

         Negara kesatuan dibagi lagi menjadi 2 yaitu :

         a. Negara dengan sistem sentralisasi
             adalah Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat.
(+)
  • Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
  • Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
  • Menumpuknya pekerjaan di pusat
  • Keterlambatan keputusan dari Pusat
  • Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
  • Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya

        b.  Negara dengan sistem desentralisasi
             adalah dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

   2.  Negara Serikat (Federasi)
        Adalah negara bagian dalam suatu negara karena adanya penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.


4.  Sifat-sifat Negara
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali
 
 II. Warga Negara

     Warga negara diartikan sebagai :

  • semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya, atau
  • kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.


Sedangkan menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :

a.      Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
b.      Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
c.       Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
d.     Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
 



        

Post a Comment

0 Comments