Warga Negara dan
Negara
Disini saya akan membahas tentang apa
itu Negara dan Warga Negara.
I. Pengertian Negara
Negara dapat diartikan
sebagai berikut :
Ø suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu, mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.
Ø sebagai suatu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Ø merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan.
Adapun
tugas utama Negara yaitu :
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
2. Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
adalah segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Adalah manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
2. Unsur
Negara
1. Konstitutif meliputi wilayah
udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
o
Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan
dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian
Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan
apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
o
Rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
o
Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya
2. Deklaratif artinya Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuannya : Negara merupakan alat untuk
mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut
Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan
lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
3. Bentuk
Negara
1. Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Merupakan negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Negara kesatuan dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
a. Negara
dengan sistem sentralisasi
adalah Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat.
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
b. Negara dengan sistem desentralisasi
adalah dearah diberi kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara Serikat (Federasi)
Adalah negara bagian dalam suatu negara karena adanya penggabungan
beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka
dan berdaulat.
4. Sifat-sifat
Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali
II. Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai :
- semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya, atau
- kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Sedangkan menurut Kansil , orang orang yang
berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
b. Warga Negara :
Penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
c. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
d. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
0 Comments