PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal
dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang
berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan
keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti :
A. alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar,
B. alat
untuk menjepit atau memadatkan,
C. surat
kabar dan majalah yang berisi berita,
D. orang
yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
FUNGSI
PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers
adalah sebagai berikut :
a. Sebagai
Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang
peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat
kabar karena memerlukan informasi.
b. Fungsi
Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education),
pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat
bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi
Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk
mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang,
pojok, dan karikatur.
d. Fungsi
Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat
unsur-unsur sebagai berikut :
1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan
pemerintah.
e. Sebagai
Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers
dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers
sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil
prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
PERANAN
PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adalah sebagai
berikut :
1. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi
manusia, serta menhormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan
pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
5. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
KARAKTERISTIK
PERS
Karakteristik adalah ciri - ciri spesifik, setiap media memiliki karakteristik sendiri yang sekaligus membedakan dengan media yang lain. Dari karakteristik itulah lahir sebuah identitas. Menurut guru saya, pers memiliki empat ciri spesifik yang sekaligus menjadi identitas dirinya. Tapi ada juga pakar pers yang menambahkan dengan satu ciri yang lain yakni objektivitas. Dengan asumsi untuk memperluas wawasan serta mempertajam analisis kita terhadap pers, Dengan demikian terdapat lima ciri spesifik pers yang kita bahas di sini.
1.
Periodesitas
2.
Publisitas
3.
Aktualitas
4.
Universalitas
5.
Objektivitas
1. Periodesitas
periodesitas, artinya pers harus terbit secara teratur, periodik, misalnya setiap hari, seminggu sekali, dua minggu sekali, satu bulan sekali, atau tiga bulan sekali, pers yang terbit setiap hari pun harus tetap konsisten dengan pilihannya, apakah terbit setiap hari atau pada sore hari. Sekali pagi hari seterusnya harus pagi hari. Begitu juga sebaliknya, sekali sore hari, seterusnya harus sore hari. Kecuali kalau ada perubahan haluan yang di putuskan melalui rapat paripurna manajemen. pers yang tidak terbit secara periodik, biasanya sedang menghadapi masalah manajemen, seperti konflik internal, Krisis finansial, atau kehabisan modal.
2. Publisitas
Publisitas, berarti pes yang di tujukan kepada khalayak sasaran umum yang sangat heterogen. apa yang di sebut heterogen menunjukan pada dua dimensi : geografis dan psikogafis. Geografis menunjukan pada administrasi kependudukan, seperti jenis kelamin, kelompok usia, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, status perkawinan, tempat tinggal, pekerjaan atau profesi, perolehan dan pendapatan. Sedangkan psikografis menunjukan pada karakter, sifat kepribadian, kebiasaan, adat istiadat, sebagai contoh orang kota rata - rata memiliki tingkat mobilitas sangat tinggi di bandingkan dengan rata - rata orang desa. Orang kota lebih menyukai pola persaingan, sedangkan orang desa mengutamakan kebersamaan.
3. Aktualitas
Aktualitas, berarti informasi apa pun yang di suguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjukan kepada peristiwa yang benar - benar baru terjadi atau yang sedang terjadi. Secara etimologis, aktualitas ( actuality ) mengandung arti kini dan keadaan sebenarnya. Secara teknis jurnalistik, aktualitas mengandung tiga dimensi : kalender, waktu, masalah.
Aktualitas Kalender, berarti merujuk kepada berbagai peristiwa yang sudah tercantum atau terjadwal dalam kalender, baik pada kalender yang umum Masehi yang memuat penanggalan dari 1 januari sampai dengan 31 desember, maupun kalender khusus seperti kalender akademik, kalender pemerintahan, kalender ormas, atau kalender sosial budaya dan pariwisata.
Aktualitas waktu berkaitlagi aan dengan peristiwa yang baru terjadi, atau sesaat lagi akan terjadi ( news is timely ). Bom meledak, kerusuhan di suatu kota, banjir bandang, tanah longsor, dan beberapa contoh dari aktualitas waktu.
Aktualitas masalah berhubungan dengan peristiwa yang dilihat dari topiknya, sifatnya, dimensi dan dampaknya, serta karakteristiknya. Aktualitas masalah mencerminkan fenomena yang senantiasa mengandung unsur kebaruan, seperti hak asasi manusia, kolusi korupsi nepotisme, atau ,masalah - masalah
kemasyarakatan dan kebangsaan yang belum selesai seperti demokrasi, penegakan hukum, keadilan, pemerataan pendapatan.
4. Universalitas
Universalitas, berkaitan dengan kesemestaan pers di lihat dari sumbernya dan dari keanekaragaman materi isinya. Dilihat dari sumbernya, berbagai peristiwa yang dilaporkan pers berasal dari empat penjuru mata angin. Dari utara, Selatan, Utara, Timur. Dilihat dari materi isinya, sajian pers terdiri atas aneka macam yang mencangkup tiga kelompok besar, yakni kelompok berita ( news ), kelompok opini ( views ), dan kelompok iklan ( odvertising ). Betapa pun demikian, karena ketebatasan halaman, isi media pers harus tetap selektif dan terfokus.
5. Objektivitas
Objektivitas merupakan nilai etika dan moral yang harus di pegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistik. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat di percaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan dan pendapat mereka.Surat kabar yang baik harus dapat menyajikan hal - hal yang faktual apa adanya, sehingga kebenaran isi berita yang di sampaikan tidak menimbulkan tanda Tanya
periodesitas, artinya pers harus terbit secara teratur, periodik, misalnya setiap hari, seminggu sekali, dua minggu sekali, satu bulan sekali, atau tiga bulan sekali, pers yang terbit setiap hari pun harus tetap konsisten dengan pilihannya, apakah terbit setiap hari atau pada sore hari. Sekali pagi hari seterusnya harus pagi hari. Begitu juga sebaliknya, sekali sore hari, seterusnya harus sore hari. Kecuali kalau ada perubahan haluan yang di putuskan melalui rapat paripurna manajemen. pers yang tidak terbit secara periodik, biasanya sedang menghadapi masalah manajemen, seperti konflik internal, Krisis finansial, atau kehabisan modal.
2. Publisitas
Publisitas, berarti pes yang di tujukan kepada khalayak sasaran umum yang sangat heterogen. apa yang di sebut heterogen menunjukan pada dua dimensi : geografis dan psikogafis. Geografis menunjukan pada administrasi kependudukan, seperti jenis kelamin, kelompok usia, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, status perkawinan, tempat tinggal, pekerjaan atau profesi, perolehan dan pendapatan. Sedangkan psikografis menunjukan pada karakter, sifat kepribadian, kebiasaan, adat istiadat, sebagai contoh orang kota rata - rata memiliki tingkat mobilitas sangat tinggi di bandingkan dengan rata - rata orang desa. Orang kota lebih menyukai pola persaingan, sedangkan orang desa mengutamakan kebersamaan.
3. Aktualitas
Aktualitas, berarti informasi apa pun yang di suguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjukan kepada peristiwa yang benar - benar baru terjadi atau yang sedang terjadi. Secara etimologis, aktualitas ( actuality ) mengandung arti kini dan keadaan sebenarnya. Secara teknis jurnalistik, aktualitas mengandung tiga dimensi : kalender, waktu, masalah.
Aktualitas Kalender, berarti merujuk kepada berbagai peristiwa yang sudah tercantum atau terjadwal dalam kalender, baik pada kalender yang umum Masehi yang memuat penanggalan dari 1 januari sampai dengan 31 desember, maupun kalender khusus seperti kalender akademik, kalender pemerintahan, kalender ormas, atau kalender sosial budaya dan pariwisata.
Aktualitas waktu berkaitlagi aan dengan peristiwa yang baru terjadi, atau sesaat lagi akan terjadi ( news is timely ). Bom meledak, kerusuhan di suatu kota, banjir bandang, tanah longsor, dan beberapa contoh dari aktualitas waktu.
Aktualitas masalah berhubungan dengan peristiwa yang dilihat dari topiknya, sifatnya, dimensi dan dampaknya, serta karakteristiknya. Aktualitas masalah mencerminkan fenomena yang senantiasa mengandung unsur kebaruan, seperti hak asasi manusia, kolusi korupsi nepotisme, atau ,masalah - masalah
kemasyarakatan dan kebangsaan yang belum selesai seperti demokrasi, penegakan hukum, keadilan, pemerataan pendapatan.
4. Universalitas
Universalitas, berkaitan dengan kesemestaan pers di lihat dari sumbernya dan dari keanekaragaman materi isinya. Dilihat dari sumbernya, berbagai peristiwa yang dilaporkan pers berasal dari empat penjuru mata angin. Dari utara, Selatan, Utara, Timur. Dilihat dari materi isinya, sajian pers terdiri atas aneka macam yang mencangkup tiga kelompok besar, yakni kelompok berita ( news ), kelompok opini ( views ), dan kelompok iklan ( odvertising ). Betapa pun demikian, karena ketebatasan halaman, isi media pers harus tetap selektif dan terfokus.
5. Objektivitas
Objektivitas merupakan nilai etika dan moral yang harus di pegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistik. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat di percaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan dan pendapat mereka.Surat kabar yang baik harus dapat menyajikan hal - hal yang faktual apa adanya, sehingga kebenaran isi berita yang di sampaikan tidak menimbulkan tanda Tanya
PILAR
PENYANGGA PERS
1. Idealisme
Dalam menjalankan tugasnya,
pers memiliki idealisme yang harus dipegang teguh. Pers yang memiliki idealisme
tinggi akan didukung oleh masyarakat dan akan disegani. Idealisme adalah
cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan
segala daya dan cara yang dibenarkan oleh norma profesi. Dalam pasal 6 UU Pokok
Pers No.40/1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranannya sebagai
berikut.
a. Memenuhi
hak-hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati
kebhinekaan
c. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum
e. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran
2. Komersialisme
Pers tidak hanya harus punya
cita-cita ideal namun pers juga harus seimbang dalam hal komersial. Seperti
yang tertuang dalam UU Pokok Pers No.40/1999, pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi. jadi, tingkatnya pers juga harus pandai dalam
mengelola sistem ekonomi internalnya sendiri agar tetap hidup dan tidak menjadi
media bayaran. Dengan seimbangnya kemersial maka suatu lembaga pers tidak mudah
digoyang oleh instansi lainnya karena pers haruslah independent dari segi
apapun termasuk dari segi komersialismenya.
3. Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu
sikap yang wajib ada dalam setiap profesi. Setidaknya ada enam sikap
profesional yang harus dimiliki oleh seorang yaitu.
a. Memiliki
keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau
pendidikan khusus di bidangnya.
b. Mendapat
gaji, honorium atau imbalan materi yang layak sesuia dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya.
c. Seluruh
sikap, prilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari oleh kode etik profesi.
d. Bergabung
dalam salah satu organisasi profesi.
e. Memiliki
dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaannya.
f. Butuh
proses yang panjang untuk menguasai bidang tertentu artinya tidak semua orang
mampu menjalankan profesi tersebut.
Nah dari uraian di atas tentu
profesi jurnalis haruslah memiliki tingkat profeional yang tinggi dalam
menjalankan tugas dan fungsinya dalam masyarakat. Seorang jurnalis memang luwes
dan flesibel dalam menyikapi apapun namun sebagai lembaga ekonomi tak ada
pilihan lain bagi pers kecuali berorientasi pada komersial agar tetap bisa
bersua dan independent oleh sebab itu sikap profesional sangat dibutuhkan di
sini.
LANDASAN
PERS NASIONAL
1. Landasaan Idiil
Landasan ini juga dikenal dengan landasan pancasila.
Pancasila yang dimaksud adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD
1945. Pancasila berlaku sebagai landasaan idiil negara indonesia. Pers yang
termasuk dalam suatu komponen indonesia juga menggunakan pancasila sebagai
landasan idiil.
2. Landasan Konstitusi
Landasan kedua pers indonesia adalah landasan konstitusi.
Landasan ini memberlakukan UUD 1945 sebagai landasan lain di samping pancasila.
UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku di Indonesia berisi
tentang segala hal yang mengatur bangsa ini berikut dengan empat tujuan
utamanya. Dengan menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi pers
indonesia dimaksudkan agar pers tidak melanggar peraturan serta dapat membantu
empat tujuan utama bangsa indonesia.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis atau landasan hukum pers diutamakan
dalam UU nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur pers indonesia dengan
lengkap, termasuk dengan pengertian, peraturan, tujuan, persetujuan, serta
bentuk pers yang merdeka merupakan wujud dari majunya suatu bangsa.
Undang-undang ini memiliki 10 bab dengan 21 pasal yang terkandung di dalamnya.
4. Landasan Profesional
Landasan profesional sering juga disebut dengan kode etik
jurnalistik. Faktanya, kode etik ini berlaku untuk segala macam media pers di
indonesia. Beberapa inti sari dari kode ini adalah kejujuran, kebenaran,
penghormatan terhadap orang yang tidak mau disebut namanya, pembedaan jelas
antara fakta dan pendapat.
5. Landasan Etis
Selain landasan profesional atau dikenal juga dengan kode
etik jurnalisme, dalam dunia pers indonesia juga dikenal akan landasan etis.
Landasan etis adalah nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pers
indonesia haruslah memperhatikan baik-baik ini landasan yang satu ini jika
tidak ingin menyinggung pihak yang dilibatkan. Ketersinggungan berujung pada
pencemaran nama baik dan penyebab masalah lain.
6. Landasan Kebebasan
Landasan pers indonesia yang satu ini didasari oleh
Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 dan 28 F. Inti dari pasal-pasal tersebut
adalah kebebasan seseorang untuk menerima, mengolah, menyampaikan, ataupun
menyimpang informasi. Hal ini berarti pers indonesia juga memiliki hak yang
sama dengan badan hukum lain yang berdiri.
0 Comments