Advertisement

Responsive Advertisement

RUANG LINGKUP PERS

PENGERTIAN PERS


Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. 

 Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti :
A.   alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar,
B.   alat untuk menjepit atau memadatkan,
C.   surat kabar dan majalah yang berisi berita,
D.   orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

  FUNGSI PERS
       Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a.    Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi  kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
b.    Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c.    Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d.    Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
       1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
       2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
       3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
       4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e.    Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

PERANAN PERS
       Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adalah sebagai berikut :
1.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
3.    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.    Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

KARAKTERISTIK PERS

       Karakteristik  adalah ciri - ciri spesifik, setiap media memiliki karakteristik sendiri yang sekaligus membedakan dengan media yang lain. Dari karakteristik itulah lahir sebuah identitas. Menurut guru saya, pers memiliki empat ciri spesifik yang sekaligus menjadi identitas dirinya. Tapi ada juga pakar pers yang menambahkan dengan satu ciri yang lain yakni objektivitas. Dengan asumsi untuk memperluas wawasan serta mempertajam analisis kita terhadap pers, Dengan demikian terdapat lima ciri spesifik pers yang kita bahas di sini.

1.                  Periodesitas
2.                  Publisitas
3.                  Aktualitas
4.                  Universalitas
5.                  Objektivitas
1.  Periodesitas
     periodesitas, artinya pers harus terbit secara teratur, periodik,  misalnya setiap hari, seminggu sekali, dua minggu sekali, satu bulan sekali, atau tiga bulan sekali, pers yang terbit setiap hari pun harus tetap konsisten dengan pilihannya, apakah terbit setiap hari atau pada sore hari. Sekali pagi hari seterusnya harus pagi hari. Begitu juga sebaliknya, sekali sore hari, seterusnya harus sore hari. Kecuali kalau ada perubahan haluan yang di putuskan melalui rapat paripurna manajemen. pers yang tidak terbit secara periodik, biasanya sedang menghadapi masalah manajemen, seperti konflik internal, Krisis finansial, atau kehabisan modal.

2.  Publisitas
     Publisitas, berarti pes yang di tujukan kepada khalayak sasaran umum yang sangat heterogen. apa yang di sebut heterogen menunjukan pada dua dimensi : geografis dan psikogafis. Geografis menunjukan pada administrasi kependudukan, seperti jenis kelamin, kelompok usia, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, status perkawinan, tempat tinggal, pekerjaan atau profesi, perolehan dan pendapatan.  Sedangkan psikografis menunjukan pada karakter, sifat kepribadian, kebiasaan, adat istiadat, sebagai contoh orang kota rata - rata memiliki tingkat mobilitas sangat tinggi di bandingkan dengan rata - rata orang desa. Orang kota lebih menyukai pola persaingan, sedangkan orang desa mengutamakan kebersamaan.

3.  Aktualitas
     Aktualitas, berarti informasi apa pun yang di suguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjukan kepada peristiwa yang benar - benar baru terjadi atau yang sedang terjadi. Secara etimologis, aktualitas ( actuality ) mengandung arti kini dan keadaan sebenarnya. Secara teknis jurnalistik, aktualitas mengandung tiga dimensi : kalender, waktu, masalah.
     Aktualitas Kalender, berarti merujuk kepada berbagai peristiwa yang sudah tercantum atau terjadwal dalam kalender, baik pada kalender yang umum Masehi yang memuat penanggalan dari 1 januari sampai dengan 31 desember, maupun kalender khusus seperti kalender akademik, kalender pemerintahan, kalender ormas, atau kalender sosial budaya dan pariwisata.
      Aktualitas waktu berkaitlagi aan dengan peristiwa yang baru terjadi, atau sesaat lagi akan terjadi ( news is timely ). Bom meledak, kerusuhan di suatu kota, banjir bandang, tanah longsor, dan beberapa contoh dari aktualitas waktu.
      Aktualitas masalah berhubungan dengan peristiwa yang dilihat dari topiknya, sifatnya, dimensi dan dampaknya, serta karakteristiknya. Aktualitas masalah mencerminkan fenomena yang senantiasa mengandung unsur kebaruan, seperti hak asasi manusia, kolusi korupsi nepotisme, atau ,masalah - masalah
kemasyarakatan dan kebangsaan yang belum selesai seperti demokrasi, penegakan hukum, keadilan, pemerataan pendapatan.

4.  Universalitas
    Universalitas, berkaitan dengan kesemestaan pers di lihat dari sumbernya dan dari keanekaragaman materi isinya. Dilihat dari sumbernya, berbagai peristiwa yang dilaporkan pers berasal dari empat penjuru mata angin. Dari utara, Selatan, Utara, Timur. Dilihat dari materi isinya, sajian pers terdiri atas aneka macam yang mencangkup tiga kelompok besar, yakni kelompok berita ( news ), kelompok opini ( views ), dan kelompok iklan ( odvertising ). Betapa pun demikian, karena ketebatasan halaman, isi media pers harus tetap selektif dan terfokus.

5.  Objektivitas
      Objektivitas merupakan nilai etika dan moral yang harus di pegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistik. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat di percaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan  dan pendapat mereka.Surat kabar yang baik harus dapat menyajikan hal - hal yang faktual apa adanya, sehingga kebenaran isi berita yang di sampaikan tidak menimbulkan tanda Tanya

PILAR PENYANGGA PERS
1.      Idealisme
Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki idealisme yang harus dipegang teguh. Pers yang memiliki idealisme tinggi akan didukung oleh masyarakat dan akan disegani. Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan oleh norma profesi. Dalam pasal 6 UU Pokok Pers No.40/1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut.
a.      Memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
c.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

2.      Komersialisme
Pers tidak hanya harus punya cita-cita ideal namun pers juga harus seimbang dalam hal komersial. Seperti yang tertuang dalam UU Pokok Pers No.40/1999, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. jadi, tingkatnya pers juga harus pandai dalam mengelola sistem ekonomi internalnya sendiri agar tetap hidup dan tidak menjadi media bayaran. Dengan seimbangnya kemersial maka suatu lembaga pers tidak mudah digoyang oleh instansi lainnya karena pers haruslah independent dari segi apapun termasuk dari segi komersialismenya.


3.      Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu sikap yang wajib ada dalam setiap profesi. Setidaknya ada enam sikap profesional yang harus dimiliki oleh seorang yaitu.
a.    Memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya.
b.    Mendapat gaji, honorium atau imbalan materi yang layak sesuia dengan keahlian, tingkat  pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya.
c.    Seluruh sikap, prilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari oleh kode etik profesi.
d.    Bergabung dalam salah satu organisasi profesi.
e.    Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaannya.
f.    Butuh proses yang panjang untuk menguasai bidang tertentu artinya tidak semua orang mampu menjalankan profesi tersebut.

Nah dari uraian di atas tentu profesi jurnalis haruslah memiliki tingkat profeional yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam masyarakat. Seorang jurnalis memang luwes dan flesibel dalam menyikapi apapun namun sebagai lembaga ekonomi tak ada pilihan lain bagi pers kecuali berorientasi pada komersial agar tetap bisa bersua dan independent oleh sebab itu sikap profesional sangat dibutuhkan di sini.

LANDASAN PERS NASIONAL
1. Landasaan Idiil
Landasan ini juga dikenal dengan landasan pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila berlaku sebagai landasaan idiil negara indonesia. Pers yang termasuk dalam suatu komponen indonesia juga menggunakan pancasila sebagai landasan idiil.
2. Landasan Konstitusi
Landasan kedua pers indonesia adalah landasan konstitusi. Landasan ini memberlakukan UUD 1945 sebagai landasan lain di samping pancasila. UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku di Indonesia berisi tentang segala hal yang mengatur bangsa ini berikut dengan empat tujuan utamanya. Dengan menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi pers indonesia dimaksudkan agar pers tidak melanggar peraturan serta dapat membantu empat tujuan utama bangsa indonesia.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis atau landasan hukum pers diutamakan dalam UU nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur pers indonesia dengan lengkap, termasuk dengan pengertian, peraturan, tujuan, persetujuan, serta bentuk pers yang merdeka merupakan wujud dari majunya suatu bangsa. Undang-undang ini memiliki 10 bab dengan 21 pasal yang terkandung di dalamnya.
4. Landasan Profesional
Landasan profesional sering juga disebut dengan kode etik jurnalistik. Faktanya, kode etik ini berlaku untuk segala macam media pers di indonesia. Beberapa inti sari dari kode ini adalah kejujuran, kebenaran, penghormatan terhadap orang yang tidak mau disebut namanya, pembedaan jelas antara fakta dan pendapat.
5. Landasan Etis
Selain landasan profesional atau dikenal juga dengan kode etik jurnalisme, dalam dunia pers indonesia juga dikenal akan landasan etis. Landasan etis adalah nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pers indonesia haruslah memperhatikan baik-baik ini landasan yang satu ini jika tidak ingin menyinggung pihak yang dilibatkan. Ketersinggungan berujung pada pencemaran nama baik dan penyebab masalah lain.
6. Landasan Kebebasan
Landasan pers indonesia yang satu ini didasari oleh Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 dan 28 F. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah kebebasan seseorang untuk menerima, mengolah, menyampaikan, ataupun menyimpang informasi. Hal ini berarti pers indonesia juga memiliki hak yang sama dengan badan hukum lain yang berdiri.

Post a Comment

0 Comments