Advertisement

Responsive Advertisement

BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN




BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN

 
Materi  :

1.    Bentuk Kepemilikan
2.    Go Publik
3.    Keuntungan dan Kerugian Go Publik
4.    Proses Go Publik


Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Bentuk kepemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.

1.       Bentuk Kepemilikan
                   Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tersendiri, pisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Usaha yang tidak berbentuk badan hukum ialah :  Badan usaha perseorangan, Persekutuan firma, dan Persekutuan komanditer. Sedangkan usaha yang tidak berbentuk badan hukum ialah : Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yayasan.

Bentuk- bentuk kepemilikan bisnis antara lain:
a.         Perusahaan perseorangan
b.        Firma
c.         CV
d.        PT
e.         BUMN
f.         Koperasi
g.        Yayasan

a.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu atau dimiliki orang seorang saja, menjalankan usahanya untuk mendapat keuntungan dari bisnisnya. Pemimpin dalam perusahaan ini  merupakan pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan: usaha bengkel, pertokoan, bioskop dan sebagainya.

b.      Firma
Bentuk bisnis firma merupakan sutu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama. Permodalan berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan hanya ada yang memasukan keahlian kedalam firma. Untuk anggota yang hanya memasukan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal paling kecil

c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV)  adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

d.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor.
Perseroan terbatas ini merupakan organisasi berwatak kapitalis yang bertujuan mencari keuntungan. Modalnya ditetapkan lebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindah tangankan.

e.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial, yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise).

f.       Koperasi

Usaha koperasi disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Usaha koperasi lebih banyak bersifat sosial menolong anggota dari pada mencari untung yang sebesar-besarnya.

g.      Yayasan

            Yayasan merupakan suatu badan hukum yang hartanya terpisah dari harta-harta pengurusnya. Menurut peradiran dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Didalam yayasan jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT, koperasi yayasan. Hal tersebut tidak sama seperti organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jellas seperti pada usaha perseorangan.

2.       Go Publik
Pengertian Go Public sendiri adalah penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat umum baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Arti dari "pertama kali" adalah bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan melakukan penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga dikatakan sebagai emisi atau penawaran umum.

Adapun tujuan dari  Go Public antara lain :
  • Mendapatkan dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan 
  • Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value) 
  • Melepaskan sahamnya agar mendapatkan keuntungan (divestasi).

3.       Keuntungan dan Kerugian Go Publik

Keuntungan Go-Public
Keuntungan perusahaan dalam melakukan go-public, antara lain :
  • Memberkan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan. 
  • Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus 
  • Proses relatif lebih mudah dan biayanya relatif lebih murah
  • Emiten lebih dikenal oleh masyarakat 
  • Promosi tidak langsung dan secara terus menerus.
  • Image perusahaan menjadi lebih baik
  • Daya saing perusahaan meningkat 
  • Mendapatkan akses ke basis pemodal yang luas dari sebelumnya
Kerugian Go-Public
Kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan dalam melakukan go-public tersebut, antara lain
  • Emiten dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
  • Perusahaan dituntut untuk dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan sehingga akan dapat meningkatkan citra perusahan
  • Perusahaan harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada dalam pasar modal mengenal kewajiban pelaporan 

4.       Proses Go Publik
Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui bursa efek regular harus melalui prosedur, persiapan, penyampaian letter og intent dan pernyataan, pendaftaran emisi, penelaahan bapepam, pemberian izin, pasar perdana, dan pencatatan efek di Bursa Efek. 

Berikut ini merupakan proses langkah langkah nya antara lain :
1.      Persiapan. Sebelum perusahaan melakukan go publik kepada Bapepam perusahaan perlu melakukan konsultasi baik pihak intern maupun instansi lainnya.
2.      Penyampaian Letter of Intent dan pernyataan pendataran emisi. Tahap selanjutnya yang harus dipenuhi oleh calon emiten setelah melakukan konsultasi dalam tahap persiapan adalah penyampaian “Letter of Intent” (surat pernyataan maksud) kepada Bapepam yang berupa pernyataan Letter of Intent serta jawaban / tanggapan dari Bapepam diberikan, kemudian menghubungi dan menunjuk lembaga penunjang emisi, mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada ketua Bapepam, selanjutnya emiten bersama sama dengan penjamin pelaksana emisi menyusun jadwal sementara kegiatan emisi efek.
3.      Peneleaahan Bapepam. Setelah pernyataan Pendataran Emisi berikut dengan lampiran diterima, maka bapepam segera melakukan penelaahan yang mana dilakukan oleh Bapepam bersama emiten.
4.      Pemberian Izin Emisi. Setelah Bapepam melakukan penelaahan seperti diuraikan diatas dan seluruh dokumen emisi telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap selanjutnya adalah dengar pendapat terbatas yang dilakukan oleh Bapepam dengan emiten dan lembaga penunjang emisi. Jika hal tersebut tidak dikemukakan hal hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan memberi izin emisi.
5.      Pasar Perdana. Pemasaran efek secara langsung dari emiten melalui perjanjian emisi efek dan agen penjual (yang terdiri dari anggota bursa) kepada masyarakat atau pemodal dalam pasar perdana dilakukan atas dasar kesepakatan Emiten dan Penjamin Emisi Efek.
6.      Pencatatan Efek di Bursa. Selanjutnya adalah kewajiban untuk melakukan pencatatan sahamnya di bursa efek dengan batasan waktu selambat lambatnya 90 hari sejak Surat Izin Emisi Efek diterbitkan.




KESIMPULAN :

kebijakan kebijakan pada setiap badan usaha sangat berpotensi besar untuk kelancaran sebuah jalannya usaha agar lebih teratur selain itu dalam penggabungan penggabungan perusahaan juga sangat berpengaruh untuk memenuhi tuntutan bisnis perusahaan itu sendiri. Serta memberi kemudahan bagi para customer dan keuntungan bagi seorang pemilik seperti koperasi simpan pinjam yang bekerja sama yang mana untuk memberi kemudahan bagi para pengusaha yang kehabisan modal atau ingin membuka anak perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA

1. Halim, Abdul, Drs. SE. MM. AK. 2005. Manajemen Keuangan Bisnis Konsep  dan Aplikasinya. Jakarta: Mitra Wacana Media.
2. Muhammad. 2016. Manajemen Pembiayaan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
3. Wiratmo, Masykur.1994. Kewirausahaan. Jakarta : Universitas Gunadarma.

Post a Comment

0 Comments