BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN
Materi :
1. Bentuk
Kepemilikan
2. Go
Publik
3. Keuntungan
dan Kerugian Go Publik
4. Proses
Go Publik
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis
merupakan langkah awal dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, berhasil tidaknya
bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Bentuk
kepemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan
hukum.
1.
Bentuk Kepemilikan
Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan
usaha yang memiliki kekayaan tersendiri, pisah dari harta kekayaan para
pendirinya atau para pengurusnya. Usaha yang tidak berbentuk badan hukum ialah
: Badan usaha perseorangan, Persekutuan firma, dan Persekutuan
komanditer. Sedangkan usaha yang tidak berbentuk badan hukum ialah : Perseroan
terbatas (PT), Koperasi, Yayasan.
Bentuk- bentuk kepemilikan bisnis
antara lain:
a.
Perusahaan perseorangan
b.
Firma
c.
CV
d.
PT
e.
BUMN
f.
Koperasi
g.
Yayasan
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu atau dimiliki orang
seorang saja, menjalankan usahanya untuk mendapat keuntungan dari bisnisnya. Pemimpin
dalam perusahaan ini merupakan pemilik dan
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan:
usaha bengkel, pertokoan, bioskop dan sebagainya.
b. Firma
Bentuk bisnis firma merupakan sutu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan
keuntungan dan kerugian dibagi bersama. Permodalan berasal dari pemilik dengan
suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan hanya ada yang memasukan
keahlian kedalam firma. Untuk anggota yang hanya memasukan keahlian, bagian
labanya sama dengan anggota yang menyetor modal paling kecil
c.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman tidak bersedia memimpin perusahaan serta
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan
tersebut.
d. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga
disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang
terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor.
Perseroan terbatas ini merupakan organisasi berwatak
kapitalis yang bertujuan mencari keuntungan. Modalnya ditetapkan lebih dahulu
dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat,
tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu
diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindah tangankan.
e.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara merupakan
badan usaha yang dikenal dengan public
enterprise yang berisikan dua elemen esensial, yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise).
f.
Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota
dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh
anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari
golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Usaha koperasi lebih
banyak bersifat sosial menolong anggota dari pada mencari untung yang
sebesar-besarnya.
g. Yayasan
Yayasan
merupakan suatu badan hukum yang hartanya terpisah dari harta-harta
pengurusnya. Menurut peradiran dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum,
yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Didalam yayasan jika terjadi kepailitan maka harta pemilik
tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT, koperasi yayasan. Hal
tersebut tidak sama seperti organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik
dan harta organisasi tidak terpisah secara jellas seperti pada usaha
perseorangan.
2.
Go Publik
Pengertian
Go Public sendiri adalah penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat umum
baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Arti dari "pertama
kali" adalah bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama
kalinya dan melakukan penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga
dikatakan sebagai emisi atau penawaran umum.
Adapun tujuan dari Go Public antara lain :
- Mendapatkan dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan
- Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value)
- Melepaskan sahamnya agar mendapatkan keuntungan (divestasi).
3.
Keuntungan dan Kerugian Go Publik
Keuntungan Go-Public
Keuntungan perusahaan dalam
melakukan go-public, antara lain :
- Memberkan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan.
- Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
- Proses relatif lebih mudah dan biayanya relatif lebih murah
- Emiten lebih dikenal oleh masyarakat
- Promosi tidak langsung dan secara terus menerus.
- Image perusahaan menjadi lebih baik
- Daya saing perusahaan meningkat
- Mendapatkan akses ke basis pemodal yang luas dari sebelumnya
Kerugian Go-Public
Kerugian yang harus ditanggung oleh
perusahaan dalam melakukan go-public tersebut, antara lain
- Emiten dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
- Perusahaan dituntut untuk dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan sehingga akan dapat meningkatkan citra perusahan
- Perusahaan harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada dalam pasar modal mengenal kewajiban pelaporan
4.
Proses Go Publik
Perusahaan yang
bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui bursa efek regular harus
melalui prosedur, persiapan, penyampaian letter og intent dan pernyataan, pendaftaran
emisi, penelaahan bapepam, pemberian izin, pasar perdana, dan pencatatan efek
di Bursa Efek.
Berikut ini merupakan
proses langkah langkah nya antara lain :
1. Persiapan.
Sebelum perusahaan melakukan go publik kepada Bapepam perusahaan perlu
melakukan konsultasi baik pihak intern maupun instansi lainnya.
2. Penyampaian Letter of Intent dan
pernyataan pendataran emisi. Tahap selanjutnya yang harus
dipenuhi oleh calon emiten setelah melakukan konsultasi dalam tahap persiapan
adalah penyampaian “Letter of Intent” (surat
pernyataan maksud) kepada Bapepam yang berupa pernyataan Letter of Intent serta jawaban / tanggapan dari Bapepam diberikan,
kemudian menghubungi dan menunjuk lembaga penunjang emisi, mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek kepada ketua Bapepam, selanjutnya emiten
bersama sama dengan penjamin pelaksana emisi menyusun jadwal sementara kegiatan
emisi efek.
3. Peneleaahan Bapepam.
Setelah pernyataan Pendataran Emisi berikut dengan lampiran diterima, maka
bapepam segera melakukan penelaahan yang mana dilakukan oleh Bapepam bersama
emiten.
4. Pemberian Izin Emisi.
Setelah Bapepam melakukan penelaahan seperti diuraikan diatas dan seluruh dokumen
emisi telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap
selanjutnya adalah dengar pendapat terbatas yang dilakukan oleh Bapepam dengan
emiten dan lembaga penunjang emisi. Jika hal tersebut tidak dikemukakan hal hal
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Ketua Bapepam atas
nama Menteri Keuangan memberi izin emisi.
5. Pasar Perdana.
Pemasaran efek secara langsung dari emiten melalui perjanjian emisi efek dan
agen penjual (yang terdiri dari anggota bursa) kepada masyarakat atau pemodal
dalam pasar perdana dilakukan atas dasar kesepakatan Emiten dan Penjamin Emisi
Efek.
6. Pencatatan Efek di Bursa.
Selanjutnya adalah kewajiban untuk melakukan pencatatan sahamnya di bursa efek
dengan batasan waktu selambat lambatnya 90 hari sejak Surat Izin Emisi Efek
diterbitkan.
KESIMPULAN :
kebijakan kebijakan pada setiap badan usaha sangat berpotensi besar untuk kelancaran sebuah jalannya usaha agar lebih teratur selain itu dalam penggabungan penggabungan perusahaan juga sangat berpengaruh untuk memenuhi tuntutan bisnis perusahaan itu sendiri. Serta memberi kemudahan bagi para customer dan keuntungan bagi seorang pemilik seperti koperasi simpan pinjam yang bekerja sama yang mana untuk memberi kemudahan bagi para pengusaha yang kehabisan modal atau ingin membuka anak perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Halim, Abdul, Drs. SE.
MM. AK. 2005. Manajemen Keuangan Bisnis Konsep dan Aplikasinya. Jakarta: Mitra
Wacana Media.
2. Muhammad. 2016. Manajemen Pembiayaan. Yogyakarta: UPP
STIM YKPN.
3. Wiratmo, Masykur.1994. Kewirausahaan. Jakarta : Universitas
Gunadarma.
0 Comments